DPRD Nias Konsultasikan Penyusunan Perda dengan Badan Keahlian DPR
Badan Keahlian DPR RI menerima kunjungan DPRD Kabupaten Nias. Dalam diskusi ini BK Dewan menyoroti mengenai fungsi legislasi DPRD dan teknik penyusunan peraturan daerah (legal drafting).
Kepala Badan Keahlian DPR, Jhonson Rajagukguk menjelaskan kehadiran DPRD Nias untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugasnya terutama yang berkaitan dengan inisiasi perancangan peraturan daerah.
“Mereka menanyakan mekanisme penyusunan perencanaan pembentukan Perda sesuai dengan materai peraturan agar inisiasi yang dihasilkan berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Jhonson, di gedung DPR Senayan, Selasa (10/05).
Lebih lanjut ia menjelaskan mengenai bagaimana hal ini dituangkan mulai dari program legislasi daerah atau yang sekarang disebut sebagai program pembentukan peratuan daerah, sampai ke dalam penyusunan naskah akademiknya, kemudain dari sana akan mengalir dengan draf awal rancangan Perda.
Ketua DPRD Kabupaten Nias, Yaredi Laoli mengucapkan terimakasih kepada Badan Keahlian DPR RI yang telah membuka wawasan terkait dengan produk-produk hukum yang akan dirancang sesuai dengan tupoksi di alat kelengkapan dalam rangka pembentukan peraturan daerah.
“Masukan dari Kepala BK Dewan akan menjadi penguatan bagi kita dalam membuat suatu Perda agar peraturan yang dihasilkan dapat memenuhi syarat dan secara legal standingnya diakui dan tidak bertentangan dengan peraturn yang lebih tinggi,”tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, diskusi ini juga dilatarbelakangi banyak perda yang dianulir karena tidak sesuai dengan ketentuan maka dari itu DPRD Nias terus mengambil inisiatif untuk berkonsultasi, agar Perda yang dihasilkan tidak dianulir oleh pemerintah pusat karena bertentangan dengan peruran yang lebih tinggi.
“Supaya pekerjaan kami tidak sia-sia, karena dalam membuat Perda dananya tidak tanggung-tanggung. Kami tidak mau hasil itu sia-sia dan dapat merugikan negara dan daerah, makanya kami sangat hati-hati ,” kata Yaredi Laoli. (rnm,mp), foto: jayadi/hr.